Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tunggu Juknis
KEPANJEN - Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) soal pembayaran tunjangan profesi guru pada 2010 masih belum tersosialisasi dengan baik ke daerah. Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang misalnya, masih belum mengetahui kepastian rencana pembayaran tunjangan profesi guru yang akan dimulai pada 2010 mendatang.
Bila merunut keterangan Mendiknas RI Bambang Sudibyo pada Senin (31/8) lalu, pembayaran tunjangan profesi untuk guru yang lulus sertifikasi 2007 dan 2008 akan dibayarkan bupati. Kebijakan lainnya, tunjangan profesi nantinya juga akan digabung dengan gaji.Bila dibayarkan melalui bupati, itu artinya tunjangan profesi guru akan dibayar melalui APBD. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran tunjangan profesi dibayar dengan dana dari APBN. Sedangkan pembayarannya langsung ke rekening masing-masing guru.Kendati pada 2010 nanti yang membayar tunjangan profesi adalah APBD, dana APBD tak akan terkuras. Sebab, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Konon, kabupaten akan mendapatkan tambahan DAU sekitar Rp 50 miliar.
Hanya saja, terang Kepala Bidang Tenaga Teknis Dindik Kabupaten Malang Chairul Fathoni, hingga saat ini dindik belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis). "Kalau memang benar lewat bupati, saya masih belum tahu teknisnya. Apakah include gaji atau transfer melalui APBD. Kami masih menunggu juknis ataupun juklaknya dari pemerintah pusat," terang Fathoni.
Dia juga tahu apakah pembayaran untuk guru PNS akan disamakan dengan guru swasta. Sebab, 25 persen dari guru yang lulus sertifikasi di kabupaten adalah guru swasta.
Jumlah guru yang lolos sertifikasi pada 2006 adalah 475 orang, 2007 sejumlah 1.204 yang lolos sertifikasi. Sedangkan pada 2008 yang lulus sertifikasi 1.807 orang. Dan pada 2009 ada sekitar 2.012 guru bersertifikasi.
Tunjangan profesi guru bersertifikasi pun beragam. Tergantung kepada masa kerja dan golongan kepangkatan. Untuk guru PNS jumlah tunjangann profesinya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta. Dan untuk non-PNS sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. "Tunjangan profesi itu besarannya sama dengan satu kali gaji," jelas Fathoni. (fir/abm)
Kamis, 10 September 2009
Leave a Comment
0 komentar »
Leave your response!